BIDANG TUGAS 
1. Tugas Pokok

Sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan/Ketua Bappenas Nomor Kep.162/KET/7/1994 tugas Biro Pembangunan Dati I dan Transmigrasi adalah mempersiapkan dan menyusun kebijaksanaan, rencana, program dan proyek pembangunan daerah tingkat I dan transmigrasi dan pemukiman perambah hutan, dan pengendalian pelaksanaannya.

Untuk melaksanakan tugas tersebut Biro Pembangunan Dati I dan Transmigrasi mempunyai fungsi:

a. Penyiapan dan penyusunan kebijaksanaan, rencana, program dan proyek pembangunan daerah tingkat I dan transmigrasi dan pemukiman perambah hutan;

b. Pemantauan, penilaian dan pelaporan yang disertai saran tindaklanjut mengenai pelaksanaan kebijaksanaan, rencana, program dan proyek pembangunan daerah tingkat I dan transmigrasi dan pemukiman perambah hutan;

c. Penyiapan dan penyusunan rencana dan anggaran proyek pembangunan daerah tingkat I dan transmigrasi dan pemukiman perambah hutan serta membantu pelaksanaan dan melakukan pengendalian pemantauan, penilaian dan pelaporan dan saran korektif mengenai pelaksanaan kebijaksanaan, rencana, program dan proyek pembangunan sektor pembangunan daerah tingkat I serta transmigrasi dan pemukiman perambah hutan;

d. Mengusahakan keserasian kebijaksanaan, rencana, program dan proyek pembangunan daerah tingkat I dan transmigrasi dan pemukiman perambah hutan dengan sektor lainnya;

e. Melaksanakan survai dan penelitian yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan daerah tingkat I dan transmigrasi dan pemukiman perambah hutan;

f. Melaksanakan pemantauan perkembangan dan menginventarisasikan berbagai kebijaksanaan yang bertalian dengan program dan proyek-proyek pembangunan daerah tingkat 1 dan transmigrasi dan pemukiman perambah hutan.

2. Tugas Khusus Selain tugas pokok tersebut, Biro Pembangunan Dati I dan Transmigrasi juga diberi tugas khusus mewakili Bappenas dalam pelaksanaan tugas menunjang peran Menteri PPN/Kepala Bappenas sebagai anggota Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) yang dipimpin oleh Menteri Dalam Negeri. Tugas tersebut adalah menjadi anggota tim sekretariat DPOD. DPOD tersebut bertugas memberi pertimbangan kepada Presiden dalam hal yang berkaitan dengan pengembangan otonomi daerah, diantaranya dalam pembentukan dan pengembangan daerah-daerah otonom. Dalam melaksanakan tugas tersebut tim sekretariat biasanya melaksanakan pengkajian yang diperlukan dan menyiapkan laporan telaahan staf untuk ditindaklanjuti dengan surat persetujuan atau saran Menteri anggota DPOD kepada Menteri Dalam Negeri selaku Ketua DPOD.

Tugas khusus lain yang tidak bersifat permanen adalah menjadi bagian dari tim atau kelompok kerja (pokja) tata ruang dan/atau tim/pokja lain yang bersifat ad hoc.