TUGAS POKOK DAN FUNGSI
BIRO PEMBANGUNAN DAERAH TINGKAT I DAN TRANSMIGRASI 
 

Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia No.35 Tahun 1973 jo. Keputusan Presiden Republik Indonesia No.73 Tahun 1993, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) mempunyai fungsi membantu Presiden dalam menetapkan kebijaksanaan dibidang perencanaan pembangunan nasional serta penilaian atas pelaksanaannya. Salah satu kebijaksanaan pembangunan dalam Repelita VI adalah pembangunan daerah, di mana sebagai bagian integral dari pembangunan nasional, diarahkan untuk mengurangi kesenjangan pembangunan antardaerah, antara perkotaan dan perdesaan, dan antar golongan masyarakat.

Kebijaksanaan pembangunan daerah dilaksanakan melalui program-program pembangunan daerah tingkat I, pembangunan daerah tingkat II, dan pembangunan desa, yang antara lain untuk meningkatkan perekonomian daerah, dan kesejahteraan masyarakat pada umumnya. Untuk membantu daerah dalam pembangunan di daerahnya sesuai dengan wewenang yang menjadi urusan rumahtangganya, Pemerintah memberikan berbagai jenis dan komponen bantuan pembangunan daerah, berdasarkan Inpres No.6 Tahun 1984, yang ditujukan kepada daerah otonom tingkat I, daerah tingkat II, desa, dan terakhir bantuan pengentasan kemiskinan atau IDT (Inpres Desa Tertinggal).

Salah satu komponen bantuan tersebut adalah bantuan pembangunan daerah tingkat I atau Inpres Dati I yang perencanaan dan pengendaliannya berada pada Bagian Pembangunan Dati I, Biro Pembangunan Daerah Tingkat I dan Transmigrasi, Deputi Bidang Regional dan Daerah, Bappenas.

 

Biro Pembangunan Daerah dan Transmigrasi mempunyai tugas mempersiapkan dan menyusun kebijaksanaan, rencana, program dan proyek pembangunan daerah tingkat I serta transmigrasi dan pemukiman perambah hutan, dan pengendalian pelaksanaannya.

Untuk menyelenggarakan tugas tersebut Biro Pembangunan Daerah Tingkat I dan Transmigrasi mempunyai fungsi:

a. Penyiapan dan penyusunan kebijaksanaan, rencana, program dan proyek pembangunan daerah tingkat I serta transmigrasi dan pemukiman perambah hutan;

b. Pemantauan, penilaian dan pelaporan yang disertai saran tindaklanjut mengenai pelaksanaan kebijaksanaan, rencana, program dan proyek pembangunan daerah tingkat I, serta transmigrasi dan pemukiman perambah hutan;

c. penyiapan dan penyusunan rencana dan anggaran proyek pembangunan daerah tingkat I, serta transmigrasi dan pemukiman perambah hutan serta membantu pelaksanaan dan melakukan pengendalian pemantauan, penilaian dan pelaporan dan saran korektif mengenai pelaksanaan kebijaksanaan, rencana, program dan proyek pembangunan sektor pembangunan daerah tingkat I, serta transmigrasi dan pemukiman perambah hutan.

d. mengusahakan keserasian kebijaksanaan, rencana, program dan proyek pembangunan daerah tingkat I, serta transmigrasi dan pemukiman perambah hutan dengan sektor lainnya;

e. survai dan penelitian yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan daerah tingkat I, serta transmigrasi dan pemukiman perambah hutan.

f. monitoring perkembangan dan menginventarisasikan berbagai kebijaksanaan yang bertalian dengan program dan proyek-proyek pembangunan daerah tingkat I, serta transmigrasi dan pemukiman perambah hutan.

Biro Pembangunan Daerah Tingkat I dan Transmigrasi membawahkan:

a. Bagian Analisa Wilayah dan Kawasan Khusus

b. Bagian Transmigrasi dan Pemukiman Perambah Hutan;

c. Bagian Pembangunan Daerah Tingkat I;

A.

B. BAGIAN TRANSMIGRASI DAN PERAMBAH HUTAN

C. BAGIAN PEMBANGUNAN DAERAH TINGKAT I

Sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) No. Kep.162/Ket/7/1994 tentang susunan organisasi dan bidang tugas Deputi/Biro di Bappenas, Pasal 350-351, Tugas Pokok Bagian Pembangunan Daerah Tingkat I adalah:

1. Mengolah bahan untuk menyusun rencana, kebijaksanaan, program dan proyek pembangunan daerah tingkat I, serta

2. Melakukan pemantauan, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaannya.

Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut di atas, fungsi Bagian Pembangunan Daerah Tingkat I adalah:

Pengolahan bahan penyusunan rencana kebijaksanaan, program, dan proyek-proyek termasuk sumber pembiayaan serta mengikuti dan menginventarisasikan berbagai kebijaksanaan dan informasi yang berkaitan dengan pembangunan daerah tingkat I, dan survai, pemantauan, penilaian, dan pelaporan pelaksanaan rencana, kebijaksanaan, program, dan proyek-proyek pembangunan daerah tingkat I.