Bagian Transmigrasi dan Perambah Hutan mempunyai tugas pengolahan bahan untuk menyusun rencana, kebijaksanaan, program dan proyek pembangunan untuk kegiatan pembangunaan transmigrasi dan perambah hutan, serta melakukan pemantauan, penilaian
dan pelaporan atas pelaksanaannya.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, Bagian Transmigrasi dan Perambah Hutan mempunyai fungsi :
a. pengolahan bahan penyusunan rencana, kebijaksanaan, program dan proyek proyek termasuk sumber pembiayaan, serta mengikuti dan menginventarisasikan berbagai kebijaksanaan dan informasi yang berkaitan dengan pemantauan dan perambah hutan;
b. survai, pemantauan, penilaian dan pelaporan pelaksanaan rencana, kebijaksanaan, program dan proyek-proyek pembangunan bagi kegiatan pembangunan transmigrasi dan perambah hutan.
Bagian Transmigrasi dan Perambah Hutan membawahkan :
a. Sub Bagian Penyiapan Permukiman Transmigrasi dan Perambah Hutan
b. Sub Bagian Pembinaan Transmigrasi dan Perambah Hutan
(1) Sub Bagian Penyiapan Permukiman Transmigrasi dan Perambah Hutan mempunyai tugas mengumpulkan bahan bagi penyusunan kebijaksanaan, rencana, program dan proyek-proyek termasuk sumber pembiayaan, serta mengikuti dan mengiventarisasikan berbagai kebijaksanaan dan informasi yang berkaitan dengan permukiman transmigrasi dan perambah hutan.
(2) Sub Bagian Pembinaan Transmigrasi dan Perambah Hutan mempunyai tugas mengumpulkan bahan bagi penyusunan kebijaksanaan, rencana, program dan proyek-proyek termasuk pembiayaan, serta melakukan survai, pemantauan, penilaian dan pelaporan hasil-hasil pelaksanaan rencana, kebijaksanaan, program dan proyek-proyek berkaitan dengan pembinaan dan pengelolaan transmigrasi dan perambah hutan.
Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Bagian Transmigrasi dan Perambah Hutan
Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya Bagian Transmigrasi dan Perambah Hutan melakukan koordinasi dengan berbagai instansi yang berkaitan dengan pelaksanaan transmigrasi dan pemukiman perambah hutan. Secara rinci pelaksanaan tugas yang dilakukan Bagian Transmigrasi dan Perambah Hutan bersama-sama dengan berbagai instansi yang terkait adalah sebagi berikut :
1. Menyusun Rencana Pembangunan Lima Tahun kegiatan transmigrasi
2. Menyusun kebijaksanaan pelaksanaan jangka pendek (tahunan) dan jangka menengah.
3. Mengembangkan model pengembangan transmigrasi sebagai masukan bagi pengembangan kebijaksanaan
4. Menyusun kriteria pemilihan lokasi permukiman transmigrasi yang akan dikembangkan serta rencana tahapan pengembangannya.
5. Menyusun kebutuhan biaya bagi penyelenggaraan transmigrasi, baik kebutuhan biaya yang berasal dari pemerintah, swasta, maupun masyarakat luas.
6. Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan-kegiatan ketransmigrasian yang menyangkut beberapa instansi pelaksana
7. Melaksanakan monitoring dan pemantauan pelaksanaan kegiatan, baik dengan meneliti hasil-hasil pelaporan lapangan maupun melaksanakan peninjauan langsung pembangunan transmigrasi dan hasil-hasilnya.
Penyelenggaraan transmigrasi secara umum melibatkan tiga pihak yaitu pemerintah, dunia usaha/swasta dan masyarakat luas. Pemerintah berfungsi sebagai pembuat kebijaksanaan dan peraturan-peraturan pelaksanaan sekaligus melaksanakan bagian-bagian tertentu yang merupakan kerangka dasar dari penyelenggaraan transmigrasi secara keseluruhan. Pihak dunia usaha/swasta dapat berperan sebagai pelaksana atau invetor di permukiman transmigrasi. Sementara itu masyarakat luas berperan sebagai motor penggerak dari penyelenggaraan transmigrasi itu sendiri. Sinkronisasi peran ketiga pihak tersebut akan sangat menentukan keberhasilan dari transmigrasi. Pemerintah mempunyai peran yang menentukan dalam perencanaan dan pengendalian terutama dalam memberikan arah bagi pengembangan transmigrasi.
Penyelenggaraan transmigrasi dalam Repelita VI dilaksanakan melalui dua program utama yaitu a) Program Pengembangan Permukiman dan Lingkungan Transmigrasi dan b) Program Pengerahan dan Pembinaan Transmigran.