Bagian Transmigrasi dan Perambah Hutan mempunyai tugas pengolahan bahan untuk menyusun rencana, kebijaksanaan, program dan proyek pembangunan untuk kegiatan pembangunaan transmigrasi dan perambah hutan, serta melakukan pemantauan, penilaian dan pelaporan atas pelaksanaannya.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, Bagian Transmigrasi dan Perambah Hutan mempunyai fungsi :
b. survai, pemantauan, penilaian dan pelaporan pelaksanaan rencana, kebijaksanaan, program dan proyek-proyek pembangunan bagi kegiatan pembangunan transmigrasi dan perambah hutan.
b. Sub Bagian Pembinaan Transmigrasi dan Perambah Hutan
(1) Sub Bagian Penyiapan Permukiman Transmigrasi dan Perambah Hutan mempunyai tugas mengumpulkan bahan bagi penyusunan kebijaksanaan, rencana, program dan proyek-proyek termasuk sumber pembiayaan, serta mengikuti dan mengiventarisasikan berbagai kebijaksanaan dan informasi yang berkaitan dengan permukiman transmigrasi dan perambah hutan.
(2) Sub Bagian Pembinaan Transmigrasi dan Perambah Hutan mempunyai tugas mengumpulkan bahan bagi penyusunan kebijaksanaan, rencana, program dan proyek-proyek termasuk pembiayaan, serta melakukan survai, pemantauan, penilaian dan pelaporan hasil-hasil pelaksanaan rencana, kebijaksanaan, program dan proyek-proyek berkaitan dengan pembinaan dan pengelolaan transmigrasi dan perambah hutan.
Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya Bagian Transmigrasi dan Perambah Hutan melakukan koordinasi dengan berbagai instansi yang berkaitan dengan pelaksanaan transmigrasi dan pemukiman perambah hutan. Secara rinci pelaksanaan tugas yang dilakukan Bagian Transmigrasi dan Perambah Hutan bersama-sama dengan berbagai instansi yang terkait adalah sebagi berikut :
b. Menyusun kebijaksanaan pelaksanaan jangka pendek (tahunan) dan jangka menengah.
c. Mengembangkan model pengembangan transmigrasi sebagai masukan bagi pengembangan kebijaksanaan
d. Menyusun kriteria pemilihan lokasi permukiman transmigrasi yang akan dikembangkan serta rencana tahapan pengembangannya.
e. Menyusun kebutuhan biaya bagi penyelenggaraan transmigrasi, baik kebutuhan biaya yang berasal dari pemerintah, swasta, maupun masyarakat luas.
f. Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan-kegiatan ketransmigrasian yang menyangkut beberapa instansi pelaksana
g. Melaksanakan monitoring dan pemantauan pelaksanaan kegiatan, baik dengan meneliti hasil-hasil pelaporan lapangan maupun melaksanakan peninjauan langsung pembangunan transmigrasi dan hasil-hasilnya.
Penyelenggaraan transmigrasi dalam Repelita VI dilaksanakan melalui dua program utama yaitu a) Program Pengembangan Permukiman dan Lingkungan Transmigrasi dan b) Program Pengerahan dan Pembinaan Transmigran. Secara rinci kegiatan-klegiatan yang tercakup dalam kedua program utama tersebut adalah sebagai berikut :
i. menyiapkan areal permukiman transmigrasi, membuat rencana pengembangan jangka panjang dan jangka menengah serta rencana teknis tata ruang permukiman yang disesuaikan dengan rencana struktur tata ruang propinsi dan rencana umum tata ruang kabupaten;
ii. melaksanakan pembangunan jaringan jalan, pembukaan lahan, pengukuran dan pengkaplingan, pembangunan rumah beserta prasarana dan sarana permukimannya, serta fasilitas umum lainnya;
iii. melaksanakan pendayagunaan lingkungan seperti konservasi lahan dan air, membangun hutan desa dan kesehatan lingkungan;
iv. memberikan penetapan hak kepemilikan tanah kepada transmigran;
v. mengembangkan permukiman transmigrasi yang ada dengan melaksanakan rehabilitasi/peningkatan kualitas prasarana dan sarana di daerah transmigrasi.
ii. melaksanakan pendaftaran, seleksi dan menyediakan perlengkapan, fasilitas angkutan dan akomodasi untuk transmigran umum dan transmigran swakarsa berbantuan serta memberikan bantuan jaminan hidup sebelum usaha transmigran dapat menghasilkan;
iii. melakukan pembinaan sosial budaya terutama pembinaan di bidang kehidupan beragama, pendidikan, kesehatan dan keluarga berencana, serta lingkungan hidup di permukiman transmigrasi;
iv. meningkatkan penyediaan sarana produksi pertanian seperti bibit, pupuk, pestisida serta pakan;
v. mendorong penggunaan peralatan dan mesin pertanian yang sesuai dengan usaha tani serta meningkatkan efisiensi pengangkutan dan pengolahan hasil pertanian untuk mengurangi kehilangan hasil produksi sehingga dapat meningkatkan nilai tambah yang diterima oleh transmigran;
vi. meningkatkan kemampuan kelompok transmigran, penyuluh pertanian lapangan dan penyuluh kehutanan;
vii. menganekaragamkan usaha transmigrasi seperti pangan dan hortikultura, perkebunan, kehutanan, perikanan, dan peternakan serta kegiatan lainnya;
viii. membentuk dan mendayagunakan kelembagaan keuangan, produksi, pemasaran, industri pengolahan, dan transportasi;
ix. meningkatkan kemampuan koperasi/KUD serta lembaga keuangan untuk menyediakan fasilitas perkreditan, terutama untuk mendukung pengembangan agrobisnis, agroindustri, dan usaha lainnya di daerah transmigrasi;
x. membentuk lembaga yang diperlukan dalam pengembangan transmigrasi di tingkat unit permukiman transmigrasi seperti perangkat desa, Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD), Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), karang taruna, pramuka, dan koperasi/KUD;
xi. meningkatkan koordinasi penyelenggaraan transmigrasi antarinstansi pemerintah terkait mulai dari tingkat pusat sampai tingkat lapangan, antara instansi pemerintah dan masyarakat, serta antara instansi pemerintah dan lembaga lainnya yang mendukung transmigrasi;
xii. mengembangkan kelembagaan kelompok tani dan kelembagaan penyuluhan, seperti penyuluhan pertanian, kehutanan dan kesehatan;
xiii. memberikan pendidikan dan pelatihan dasar-dasar pengetahuan dan keterampilan yang berwawasan lingkungan hidup mengenai budi daya dan teknologi pertanian, kehutanan serta konservasi lahan yang sesuai dengan pola usaha di daerah transmigrasi; dan memberikan keterampilan nonpertanian, seperti manajemen usaha tani dan kewirausahaan;
xiv. mengembangkan kesadaran masyarakat setempat di sekitar daerah transmigrasi untuk dapat menerima dan berinteraksi secara baik dengan para pendatang transmigran;
xv. memberikan penerangan dan penyuluhan,
serta memukimkan dan membina para peladang berpindah dan perambah hutan
untuk dapat mengembangkan pertanian menetap di daerah transmigrasi.