1. Biro Pembangunan Dati I dan Transmigrasi terdiri dari tiga bagian:
(1) Bagian Analisa Wilayah dan Kawasan Khusus,
(2) Bagian Pembangunan Daerah Tingkat I, dan
(3) Bagian Transmigrasi dan Pemukiman Perambah Hutan.
2. Biro Pembangunan Dati I dan Transmigrasi memiliki 7 (tujuh) orang staf perencana dan tiga tenaga teknis/administrasi. Dari jenjang pendidikan tenaga tersebut tiga orang berpendidikan S-2, satu orang sedang menempuh pendidikan S-2, tiga orang berpendidikan S-1.
B. BIDANG TUGAS
1. Tugas Pokok
Sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan/Ketua Bappenas Nomor Kep.162/KET/7/1994 tugas Biro Pembangunan Dati I dan Transmigrasi adalah mempersiapkan dan menyusun kebijaksanaan, rencana, program dan proyek pembangunan daerah tingkat I dan transmigrasi dan pemukiman perambah hutan, dan pengendalian pelaksanaannya.
Untuk melaksanakan tugas tersebut Biro Pembangunan Dati I dan Transmigrasi mempunyai fungsi:
b. Pemantauan, penilaian dan pelaporan yang disertai saran tindaklanjut mengenai pelaksanaan kebijaksanaan, rencana, program dan proyek pembangunan daerah tingkat I dan transmigrasi dan pemukiman perambah hutan;
c. Penyiapan dan penyusunan rencana dan anggaran proyek pembangunan daerah tingkat I dan transmigrasi dan pemukiman perambah hutan serta membantu pelaksanaan dan melakukan pengendalian pemantauan, penilaian dan pelaporan dan saran korektif mengenai pelaksanaan kebijaksanaan, rencana, program dan proyek pembangunan sektor pembangunan daerah tingkat I serta transmigrasi dan pemukiman perambah hutan;
d. Mengusahakan keserasian kebijaksanaan, rencana, program dan proyek pembangunan daerah tingkat I dan transmigrasi dan pemukiman perambah hutan dengan sektor lainnya;
e. Melaksanakan survai dan penelitian yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan daerah tingkat I dan transmigrasi dan pemukiman perambah hutan;
f. Melaksanakan pemantauan perkembangan dan menginventarisasikan berbagai kebijaksanaan yang bertalian dengan program dan proyek-proyek pembangunan daerah tingkat 1 dan transmigrasi dan pemukiman perambah hutan.
Tugas khusus lain yang tidak bersifat permanen adalah menjadi bagian dari tim atau kelompok kerja (pokja) tata ruang dan/atau tim/pokja lain yang bersifat ad hoc.
1. Program Tahun Anggaran 1998/99
Inpres Dati I adalah bantuan pembangunan yang disusun sebagai bagian dari pengembangan otonomi daerah, dilandasi oleh asas desentralisasi. Kegiatan-kegiatan yang dibiayai dengan dana Inpres Dati I tersebut adalah kegiatan yang merupakan urusan yang pada dasarnya sudah menjadi tugas dan tanggungjawab Pemerintah Daerah Tingkat I. Meskipun urusan tersebut telah diserahkan kepada Dati I, pemerintah dati I belum mampu melaksanakan tugas tersebut dengan menggunakan dananya sendiri.
Dalam melaksanakan tugasnya yang terkait dengan program ini Biro Pembangunan Dati I dan Transmigrasi berpegang pada uraian tugas dan fungsi seperti disebutkan dalam butir B.1.
b. Bersama-sama dengan instansi terkait telah mulai disusun alternatif skenario 'penyesuaian', yang meliputi:
(2) "recovery" meliputi kegiatan "rescue" dan dukungan kegiatan produksi agar tidak terdapat ketergantungan pada bantuan dasar,
(3) penyesuaian dengan kondisi ekonomi terkini dan harga-harga yang berlaku dengan pagu anggaran relatif tetap seperti tercantum dalam dokumen anggaran yang ada.
1. Penanggulangan Krisis
Dalam rangka merencanakan penanggulangan krisis dilaksanakan kegiatan sebagai berikut:
Pada bulan Maret 1998 kepada Bappeda Tingkat I telah disebar kuesioner untuk melihat adanya dan besaran dampak yang diidentifikasi oleh daerah. Dari kuesioner tersebut diketahui bahwa pada dasarnya tidak ada satu daerahpun yang tidak mengalami dampak krisis moneter, tetapi ada daerah yang tidak merasakan langsung secara nyata dampak kekeringan dan kebakaran. Yang berbeda antar daerah adalah kecepatan dan besaran dampak.
(2) Memantau upaya daerah dalam menangani krisis moneter.
Daerah-daerah belum menunjukkan upaya nyata yang sistematis dalam menangani krisis moneter, meskipun bersamaan dengan padat karya yang dilaksanakan pada triwulan terakhir tahun anggaran 1997/98 beberapa daerah juga sudah mengalokasikan dana untuk kegiatan serupa.
Banyak daerah mengalami kesulitan keuangan sehingga tidak mungkin mengalokasikan dana daerah untuk upaya jangka pendek penanganan krisis misalnya dalam bentuk proyek padat karya. Beberapa daerah sudah mempersiapkan revisi APBD I karena memperkirakan akan menurunnya Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan demikian maka peranan Sumbangan dan Bantuan (Inpres) di daerah akan semakin besar.
(3) Dalam bidang transmigrasi, bersama-sama dengan Departemen Transmigrasi dan PPH melaksnakan kegiatan sebagai berikut:
b. menyusun alternatif kegiatan seperti disebutkan dalam butir C.3.b di atas,
c. mengidentifikasi lahan tidur di unit permukiman transmigrasi (UPT) yang dengan tambahan (realokasi) input dapat dimanfaatkan menjadi lokasi pertanian produktif untuk menunjang penyediaan pangan regional/nasional,
d. menyusun rencana pengembangan lahan transmigrasi untuk produksi kedelai dalam rangka substitusi impor.
Sesuai dengan tugas untuk menyusun rencana pembangunan jangka menengah (lebih dari satu tahun kemuka), Biro Pembangunan Dati I dan Transmigrasi sebagai unsur Deputi Regional dan Daerah mempersiapkan bahan, mengkaji dan menyusun rencana jangka panjang dalam sektor pembangunan daerah dan transmigrasi. Dalam kaitan itu Biro Pembangunan Dati I dan Transmigrasi telah, sedang, dan akan terus melaksanakan kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
b. Telaahan Realisasi APBD I
c. Pembangunan Daerah Dalam Angka.
(2) Penyerasian proses perencanaan sektoral dan regional.
(3) Bersama-sama dengan Departemen Dalam Negeri melaksanakan pembinaan teknis kepada Bappeda.
(4) Bersama-sama dengan instansi
terkait mengembangkan pemikiran dan menyusun rencana jangka menengah (semula
Repelita VII).