ORGANISASI


 

1. Biro Pembangunan Dati I dan Transmigrasi terdiri dari tiga bagian:

(1) Bagian Analisa Wilayah dan Kawasan Khusus,

(2) Bagian Pembangunan Daerah Tingkat I, dan

(3) Bagian Transmigrasi dan Pemukiman Perambah Hutan.

Dalam menjalankan tugasnya bermitra kerja dengan berbagai instansi, terutama Departemen Dalam Negeri, Pemerintah Propinsi Dati I, dan Departemen Transmigrasi dan Pemukiman Perambah Hutan.

2. Biro Pembangunan Dati I dan Transmigrasi memiliki 7 (tujuh) orang staf perencana dan tiga tenaga teknis/administrasi. Dari jenjang pendidikan tenaga tersebut tiga orang berpendidikan S-2, satu orang sedang menempuh pendidikan S-2, tiga orang berpendidikan S-1.

B. BIDANG TUGAS

1. Tugas Pokok

Sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan/Ketua Bappenas Nomor Kep.162/KET/7/1994 tugas Biro Pembangunan Dati I dan Transmigrasi adalah mempersiapkan dan menyusun kebijaksanaan, rencana, program dan proyek pembangunan daerah tingkat I dan transmigrasi dan pemukiman perambah hutan, dan pengendalian pelaksanaannya.

Untuk melaksanakan tugas tersebut Biro Pembangunan Dati I dan Transmigrasi mempunyai fungsi:

a. Penyiapan dan penyusunan kebijaksanaan, rencana, program dan proyek pembangunan daerah tingkat I dan transmigrasi dan pemukiman perambah hutan;

b. Pemantauan, penilaian dan pelaporan yang disertai saran tindaklanjut mengenai pelaksanaan kebijaksanaan, rencana, program dan proyek pembangunan daerah tingkat I dan transmigrasi dan pemukiman perambah hutan;

c. Penyiapan dan penyusunan rencana dan anggaran proyek pembangunan daerah tingkat I dan transmigrasi dan pemukiman perambah hutan serta membantu pelaksanaan dan melakukan pengendalian pemantauan, penilaian dan pelaporan dan saran korektif mengenai pelaksanaan kebijaksanaan, rencana, program dan proyek pembangunan sektor pembangunan daerah tingkat I serta transmigrasi dan pemukiman perambah hutan;

d. Mengusahakan keserasian kebijaksanaan, rencana, program dan proyek pembangunan daerah tingkat I dan transmigrasi dan pemukiman perambah hutan dengan sektor lainnya;

e. Melaksanakan survai dan penelitian yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan daerah tingkat I dan transmigrasi dan pemukiman perambah hutan;

f. Melaksanakan pemantauan perkembangan dan menginventarisasikan berbagai kebijaksanaan yang bertalian dengan program dan proyek-proyek pembangunan daerah tingkat 1 dan transmigrasi dan pemukiman perambah hutan.

2. Tugas Khusus Selain tugas pokok tersebut, Biro Pembangunan Dati I dan Transmigrasi juga diberi tugas khusus mewakili Bappenas dalam pelaksanaan tugas menunjang peran Menteri PPN/Kepala Bappenas sebagai anggota Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) yang dipimpin oleh Menteri Dalam Negeri. Tugas tersebut adalah menjadi anggota tim sekretariat DPOD. DPOD tersebut bertugas memberi pertimbangan kepada Presiden dalam hal yang berkaitan dengan pengembangan otonomi daerah, diantaranya dalam pembentukan dan pengembangan daerah-daerah otonom. Dalam melaksanakan tugas tersebut tim sekretariat biasanya melaksanakan pengkajian yang diperlukan dan menyiapkan laporan telaahan staf untuk ditindaklanjuti dengan surat persetujuan atau saran Menteri anggota DPOD kepada Menteri Dalam Negeri selaku Ketua DPOD.

Tugas khusus lain yang tidak bersifat permanen adalah menjadi bagian dari tim atau kelompok kerja (pokja) tata ruang dan/atau tim/pokja lain yang bersifat ad hoc.

C. PROGRAM YANG DITANGANI

1. Program Tahun Anggaran 1998/99

Sesuai dengan rencana yang disusun, pada tahun 1998/99 program kegiatan yang ditangani oleh Biro Pembangunan Dati I dan Transmigrasi meliputi: a. Program Pembangunan Dati I (dan program komponen Inpres Dati I) Program Pembangunan Dati I dilaksanakan terutama melalui Inpres Dati I yang bersifat bantuan umum (block grant). Selain bantuan Inpres Dati I yang bersifat bantuan umum, terdapat pula berbagai komponen bantuan pembangunan Dati I yang bersifat bantuan khusus (specific block grant). Pada tahun 1998/99 bantuan tersebut meliputi 13 komponen dari 13 program.

Inpres Dati I adalah bantuan pembangunan yang disusun sebagai bagian dari pengembangan otonomi daerah, dilandasi oleh asas desentralisasi. Kegiatan-kegiatan yang dibiayai dengan dana Inpres Dati I tersebut adalah kegiatan yang merupakan urusan yang pada dasarnya sudah menjadi tugas dan tanggungjawab Pemerintah Daerah Tingkat I. Meskipun urusan tersebut telah diserahkan kepada Dati I, pemerintah dati I belum mampu melaksanakan tugas tersebut dengan menggunakan dananya sendiri.

Dalam melaksanakan tugasnya yang terkait dengan program ini Biro Pembangunan Dati I dan Transmigrasi berpegang pada uraian tugas dan fungsi seperti disebutkan dalam butir B.1.

b. Program Departemen Transmigrasi dan Pemukiman Perambah Hutan Setelah rencana dan dokumen anggaran 1998/99 tersusun, Biro Pembangunan Dati I melakukan kegiatan pemantauan dan pengendalian secara tidak langsung terhadap program dan proyek yang ada. Dalam pelaksanaan rencana kegiatan pembangunan transmigrasi senantiasa diperlukan penyesuaian-penyesuaian terhadap perkembangan yang ada, misalnya perkembangan iklim dan ekonomi. Agar revisi dapat dilaksanakan secara cepat dan tepat maka dilaksanakan pertemuan/diskusi secara reguler dengan pihak-pihak terkait.
2. Masalah Yang Dihadapi Dalam triwulan pertama tahun 1998/99 dihadapi permasalahan yang terkait dengan situasi dan kondisi mutakhir khususnya perkembangan ekonomi nasional yang menyangkut anggaran pemerintah dan harga. Masalah tersebut meliputi: a. Ketersediaan anggaran pembangunan. Sebagian besar Inpres Dati I dan pengeluaran pembangunan Departemen Transmigrasi dan PPH dibiayai dengan dana rupiah murni. Meskipun dari sisi dokumen anggaran dan pelaksanaan sudah terjadi percepatan dibanding tahun 1997/98, pelaksanaan kegiatan tahun 1998/99 lebih lambat dari tahun sebelumnya. b. Tingkat harga. Banyak kegiatan tidak dapat dilaksanakan karena biaya satuan yang tercantum dalam dokumen anggaran jauh lebih rendah dari tingkat harga nyata di lapangan. Proyek-proyek bersikap menunggu kejelasan tentang kemungkinan penyesuaian harga yang mungkin disetujui yang diusulkan melalui proses revisi. c. Ketersediaan pelaksana. Untuk beberapa daerah dan kegiatan ketersediaan pelaksana patut dipertanyakan karena banyak pelaksana pihak ke III yang mungkin sudah hancur terpukul akibat krisis moneter yang berkepanjangan. d. Ketersedian barang/bahan. Barang atau bahan mungkin tersedia di daerah, tetapi belum tentu tersedia dengan spesifikasi dan dalam jumlah sesuai kebutuhan. 3. Penyelesaian Masalah a. Perlu diketahui perkiraan kemungkinan ketersediaan anggaran pembangunan untuk setiap sektor/sub-sektor/program/bagian anggaran.

b. Bersama-sama dengan instansi terkait telah mulai disusun alternatif skenario 'penyesuaian', yang meliputi:

(1) "rescue" yaitu menyusun rencana kegiatan dan anggaran yang dibutuhkan dan tidak mungkin ditiadakan/ditangguhkan karena menyangkut hajat hidup sehari-hari,

(2) "recovery" meliputi kegiatan "rescue" dan dukungan kegiatan produksi agar tidak terdapat ketergantungan pada bantuan dasar,

(3) penyesuaian dengan kondisi ekonomi terkini dan harga-harga yang berlaku dengan pagu anggaran relatif tetap seperti tercantum dalam dokumen anggaran yang ada.

c. Departemen dan instansi terkait diminta menelah kemungkinan pelaksanaan untuk setiap alternatif tersebut di atas. Apabila terdapat alternatif yang tidak mungkin didukung karena keterbatasan dalam hal ketersediaan pelaksana serta barang dan bahan maka alternatif tersebut tidak akan diajukan.
D. KEGIATAN YANG SEDANG DILAKSANAKAN

1. Penanggulangan Krisis

Dalam rangka merencanakan penanggulangan krisis dilaksanakan kegiatan sebagai berikut:

(1)Identifikasi dampak krisis moneter dan kekeringan di daerah.

Pada bulan Maret 1998 kepada Bappeda Tingkat I telah disebar kuesioner untuk melihat adanya dan besaran dampak yang diidentifikasi oleh daerah. Dari kuesioner tersebut diketahui bahwa pada dasarnya tidak ada satu daerahpun yang tidak mengalami dampak krisis moneter, tetapi ada daerah yang tidak merasakan langsung secara nyata dampak kekeringan dan kebakaran. Yang berbeda antar daerah adalah kecepatan dan besaran dampak.

(2) Memantau upaya daerah dalam menangani krisis moneter.

Daerah-daerah belum menunjukkan upaya nyata yang sistematis dalam menangani krisis moneter, meskipun bersamaan dengan padat karya yang dilaksanakan pada triwulan terakhir tahun anggaran 1997/98 beberapa daerah juga sudah mengalokasikan dana untuk kegiatan serupa.

Banyak daerah mengalami kesulitan keuangan sehingga tidak mungkin mengalokasikan dana daerah untuk upaya jangka pendek penanganan krisis misalnya dalam bentuk proyek padat karya. Beberapa daerah sudah mempersiapkan revisi APBD I karena memperkirakan akan menurunnya Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan demikian maka peranan Sumbangan dan Bantuan (Inpres) di daerah akan semakin besar.

(3) Dalam bidang transmigrasi, bersama-sama dengan Departemen Transmigrasi dan PPH melaksnakan kegiatan sebagai berikut:

a. melanjutkan upaya penanggulangan dampak kekeringan di areal transmigrasi,

b. menyusun alternatif kegiatan seperti disebutkan dalam butir C.3.b di atas,

c. mengidentifikasi lahan tidur di unit permukiman transmigrasi (UPT) yang dengan tambahan (realokasi) input dapat dimanfaatkan menjadi lokasi pertanian produktif untuk menunjang penyediaan pangan regional/nasional,

d. menyusun rencana pengembangan lahan transmigrasi untuk produksi kedelai dalam rangka substitusi impor.

2. Perencanaan Pembangunan

Sesuai dengan tugas untuk menyusun rencana pembangunan jangka menengah (lebih dari satu tahun kemuka), Biro Pembangunan Dati I dan Transmigrasi sebagai unsur Deputi Regional dan Daerah mempersiapkan bahan, mengkaji dan menyusun rencana jangka panjang dalam sektor pembangunan daerah dan transmigrasi. Dalam kaitan itu Biro Pembangunan Dati I dan Transmigrasi telah, sedang, dan akan terus melaksanakan kegiatan-kegiatan sebagai berikut:

(1) Penyiapan data dan informasi. Secara reguler menyusun dan menyiapkan (dalam bentuk buku): a. Tinjauan Umum APBD Tingkat I

b. Telaahan Realisasi APBD I

c. Pembangunan Daerah Dalam Angka.

(2) Penyerasian proses perencanaan sektoral dan regional.

Setiap tahun terkait dengan penyiapan, pembinaan dan pengendalian koordinasi perencanaan pembangunan berjenjang: Rapat Koordinasi Pembangunan (Rakorbang) Dati II, Rakorbang Dati I, Konsultasi Regional Pembangunan (Konregbang), dan Konultasi Nasional Perencanaan Pembangunan (Konasbang).

(3) Bersama-sama dengan Departemen Dalam Negeri melaksanakan pembinaan teknis kepada Bappeda.

(4) Bersama-sama dengan instansi terkait mengembangkan pemikiran dan menyusun rencana jangka menengah (semula Repelita VII).