Sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) No. Kep.162/Ket/7/1994 tentang susunan organisasi dan bidang tugas Deputi/Biro di Bappenas, Pasal 350-351,
Tugas Pokok Bagian Pembangunan Daerah Tingkat I adalah:
1. Mengolah bahan untuk menyusun
rencana, kebijaksanaan, program dan proyek pembangunan
daerah
tingkat I, serta
2. Melakukan pemantauan, penilaian,
dan pelaporan atas pelaksanaannya.
Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut di atas, fungsi Bagian Pembangunan Daerah Tingkat I adalah:
Pengolahan bahan penyusunan rencana kebijaksanaan, program, dan proyek-proyek termasuk sumber pembiayaan serta mengikuti dan menginventarisasikan berbagai kebijaksanaan dan informasi yang berkaitan dengan pembangunan daerah tingkat I, dan survai, pemantauan, penilaian, dan pelaporan pelaksanaan rencana, kebijaksanaan, program, dan proyek-proyek pembangunan daerah tingkat I.